BERITA TREN – Sebagai bagian dari regulasi yang mengatur pegawai, mutasi PNS dari satu instansi ke instansi lain diatur dengan ketat.
Salah satu aturan yang penting adalah mengenai pengajuan mutasi sebelum mencapai masa bakti 10 tahun.
Hal ini menjadi perhatian utama karena adanya ketentuan yang tegas dalam beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam mutasi PNS.
Baca Juga: Uang Makan di September 2024 Sudah Turun? Segini Besaran Uang Tambahan untuk PNS
Regulasi yang Mengatur Mutasi PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi.
Beberapa peraturan secara khusus mengatur mengenai mutasi PNS, terutama terkait dengan masa bakti 10 tahun.
Peraturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, Nomor 23 Tahun 2019, dan Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah! PNS Berhak Dapat Tunjangan Umum, Diberikan kepada Kategori Ini, Siapa Saja?
Ketiga peraturan ini memiliki kesamaan dalam menekankan bahwa PNS yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi pada instansi yang bersangkutan.
PNS tersebut tidak boleh mengajukan mutasi dengan alasan apapun selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, misalnya, disebutkan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Baca Juga: Ingin Pindah Instansi? Ketahui Syarat Ketat Mutasi PNS Ini Sebelum Menyesal!
Jika PNS yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, pelamar yang lulus seleksi dan tetap mengajukan mutasi sebelum 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri dari status PNS.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesetiaan PNS terhadap instansi tempat mereka pertama kali diangkat.
Alasan di Balik Ketentuan 10 Tahun
Baca Juga: Gaji PNS September 2024 Cair Serentak, Golongan 2 Dapat Maksimal Rp4 Jutaan
Ketentuan ini tentu tidak dibuat tanpa alasan.
Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas pelayanan publik.
PNS yang berpindah-pindah instansi dalam waktu yang singkat dapat mengganggu kinerja organisasi dan berdampak pada pelayanan publik.
Selain itu, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk menjaga investasi pemerintah dalam pelatihan dan pengembangan PNS.
Baca Juga: Berapa Besar Tunjangan PNS Kemenkeu? Segini Estimasi Minimal dan Maksimalnya
Dengan bekerja di satu instansi selama minimal 10 tahun, PNS diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilannya secara optimal.
Selain itu, mereka juga akan lebih familiar dengan lingkungan kerja yang sudah dikenalnya dengan baik.
Bolehkah PNS Mengajukan Mutasi Sebelum 10 Tahun?
Meski aturan ini terdengar sangat ketat, dalam praktiknya, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan mutasi sebelum 10 tahun.
Pengecualian ini biasanya terkait dengan alasan-alasan yang sangat mendesak dan di luar kendali PNS, seperti keadaan darurat medis, penugasan khusus oleh negara, atau kebutuhan organisasi yang mendesak.
Namun, pengajuan mutasi dengan alasan-alasan tersebut harus melalui proses yang ketat dan membutuhkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Di samping itu, dalam beberapa kasus tertentu, mutasi dapat diajukan jika ada kesepakatan antara instansi asal dan instansi tujuan serta mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, hal ini tetap menjadi pengecualian dan tidak bisa dianggap sebagai aturan umum.
Bagi PNS yang ingin mengajukan mutasi, penting untuk memahami dan mempertimbangkan aturan yang berlaku agar tidak berakhir pada keputusan yang merugikan, seperti dianggap mengundurkan diri.***