BERITA TREN – Penataan pola karier Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) memasuki fase penting dengan ditetapkannya 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag.
Keputusan ini telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).
Penyerahan surat persetujuan penetapan formasi ini dilakukan oleh Plt Deputi SDM Kementerian PAN RB, Aba Subagja, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta.
Baca Juga: PERHATIKAN! UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Atur Fungsi Pegawai ASN, Bukan hanya Pelayan Publik
Dalam kesempatan tersebut, M. Ali Ramdhani menyampaikan rasa syukur atas penerimaan surat persetujuan ini, yang dinilai sebagai momen bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag.
Menurut M. Ali Ramdhani, penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ini adalah hasil kerja keras dan perhatian serius dari Kementerian PAN RB, terutama dalam mendukung pengembangan karier ASN di Kemenag.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 48 Jabatan Fungsional yang dikelola oleh Kemenag, baru 15 jabatan yang telah ditetapkan formasinya untuk tahun 2024.
Selanjutnya, masih ada 33 Jabatan Fungsional lainnya yang akan diajukan kepada Kementerian PAN RB untuk mendapatkan persetujuan formasi.
Baca Juga: Hati-Hati! Pengangkatan Tenaga Honorer Setelah UU Nomor 20 tentang ASN Bisa Kena Sanksi
Aba Subagja, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, berharap bahwa penetapan formasi ini akan menjadi titik awal baru bagi Kemenag dalam meningkatkan kinerja instansinya.
Ia menegaskan bahwa lebih dari 70 persen komposisi ASN di Kemenag saat ini merupakan Jabatan Fungsional, sehingga penetapan formasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja Kemenag.
Adapun 15 Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan formasinya adalah sebagai berikut:
– Analis Kebijakan
Baca Juga: Duh! Data ASN Diduga Bocor dan BKN Langsung Beri Respon, Apakah Ada Dampak?
– Analis Pengelolaan Keuangan APBN
– Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
– Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
– Pamong Budaya
Baca Juga: Setelah UU ASN Tahun 2023 Sah, PPK Dilarang Melakukan Pengangkatan Tenaga Satu Ini, Ada Apa?
– Penata Laksana Barang
– Pengawas Sekolah
– Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
– Penghulu
Baca Juga: Yes! 1,7 Juta Tenaga Honorer Bakal Dapat NIP PPPK, Impian Jadi ASN Kian Dekat
– Penyuluh Hukum
– Pranata Keuangan APBN
– Pranata Komputer
– Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Baca Juga: Selain Eks THK II, Inilah Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Ada Tenaga Non ASN yang…
– Pustakawan
– Statistisi
Dengan ditetapkannya formasi ini, diharapkan ASN yang berada di Jabatan Fungsional tersebut dapat lebih termotivasi dan memiliki arah yang jelas dalam pengembangan karier mereka di masa mendatang.
Baca Juga: Dapatkah Jabatan Manajerial Bisa Diisi ASN PPPK? Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN 2023
Kemenag juga akan terus berupaya menyelesaikan penetapan formasi untuk Jabatan Fungsional lainnya, guna memastikan seluruh ASN mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier mereka.***