Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Bisa Dapat Cuti 3 Bulan Setelah Melahirkan! Begini Cara Mengajukan dan Hak yang Didapat

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang baru saja melahirkan untuk memberikan waktu bagi pemulihan fisik dan perawatan anak.

Sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, cuti ini dirancang agar ibu yang bekerja di instansi pemerintah bisa menjalani masa-masa pasca melahirkan dengan tenang.

Selama cuti melahirkan PNS, pegawai tetap menerima haknya berupa gaji dan tunjangan tertentu.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!

Ketentuan mengenai durasi dan hak-hak lainnya telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal ini untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, serta memastikan kelangsungan tugas pegawai.

Hak Cuti Melahirkan PNS

Cuti melahirkan PNS adalah hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) untuk memberi waktu kepada ibu yang melahirkan untuk pulih dan merawat anak.

Baca Juga: Begini Tata Cara Cuti Tahunan PNS, Wajib Tahu! Bisa Mempengaruhi Gaji, Lho!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut penjelasan mengenai ketentuan cuti melahirkan bagi PNS:

1. Durasi Cuti

PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.

Cuti ini diberikan setelah PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS

Permintaan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Cuti untuk Kelahiran Anak Keempat dan Seterusnya

Bagi PNS yang melahirkan anak keempat atau lebih, mereka akan diberikan cuti besar, bukan lagi cuti melahirkan yang reguler.

3. Cuti Melahirkan Kurang dari 3 Bulan

Dalam beberapa kondisi tertentu, PNS dapat mengajukan permintaan untuk cuti melahirkan yang lebih pendek dari 3 bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi pegawai yang membutuhkan waktu lebih sedikit.

4. Penghasilan Selama Cuti

Selama cuti melahirkan, PNS tetap berhak menerima penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Penghasilan ini akan terus diberikan hingga ada ketentuan lebih lanjut yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

Cuti melahirkan PNS ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada ibu yang bekerja di sektor publik agar dapat menjaga kesehatan dan merawat anaknya setelah melahirkan.***

Tags: CutihakMelahirkanPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren