BERITA TREN – Kenaikan gaji PNS menjadi salah satu topik yang dinanti-nanti dalam pembahasan RUU APBN 2025.
Presiden Joko Widodo baru saja membacakan RUU tersebut beserta Nota Keuangannya, pada hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024 di DPR RI.
Akan tetapi, isu tentang kenaikan gaji PNS tidak dibahas secara rinci pada kesempatan ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Mentah-Mentah Insentif PNS ke IKN yang Mencapai Rp100 Juta, Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa detail mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 belum diumumkan saat ini.
Prioritas utama saat ini adalah reformasi dan penyederhanaan birokrasi.
Menurut Anas, informasi mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan di lain waktu, menunggu pengumuman dari presiden yang terpilih, Prabowo Subianto, di masa mendatang.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menambahkan bahwa kepastian mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh presiden terpilih.
Hal ini menandakan bahwa isu ini masih belum menjadi fokus utama dalam agenda saat ini.
Tanggal 16 Agustus adalah agenda rutin untuk pembacaan RUU APBN tahunan, kesempatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat untuk membahas berbagai kebijakan fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sempat memberi sinyal bahwa kemungkinan adanya penyesuaian gaji PNS di tahun 2025 masih mungkin terjadi.
Airlangga menyebutkan bahwa penyesuaian gaji akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga: Bolehkan PNS Resign? BKN Jelaskan Hal Ini dalam Acara BKNTalk bersama Analis SDMA BKN Diki Dharmawan
Faktor ini seperti yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Dokumen tersebut mencantumkan empat tujuan utama dalam kebijakan belanja pegawai tahun 2025.
Peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui digitalisasi, manajemen ASN, dan fleksibilitas dalam pengaturan kerja.
Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan memberikan THR dan Gaji/Pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN.
Baca Juga: Tak hanya Penundaan Gaji, Ini Sanksi bagi PNS yang Dikenai Hukuman Disiplin Sedang
Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS.
Pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk menciptakan birokrasi yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Pemerintah menyadari bahwa reformasi gaji dan pensiun ASN adalah agenda penting yang perlu diselesaikan.
Terdapat permasalahan dalam kesejahteraan ASN yang masih belum memadai dan manajemen talenta yang belum merata di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: TAK PANDANG BULU! PNS juga Bisa Dihukum jika Terbukti Bersalah, Inilah 3 Jenis Hukumannya
Masalah ini termasuk adanya hiperregulasi dan kurang optimalnya partisipasi serta SDM regulasi yang belum memadai.
Dokumen ini menunjukkan bahwa meskipun kenaikan gaji PNS belum diumumkan secara resmi, upaya perbaikan dalam sistem birokrasi dan kesejahteraan ASN tetap menjadi fokus utama dalam kebijakan pemerintah mendatang.***