BERITA TREN – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Menyampaikan rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 yang akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat berada di Kantor Presiden Jakarta pada Senin (5-08-2024).
Adapun pengumuman kenaikan gaji PNS tahun 2025 tersebut disampaikan Sri Mulyani saat menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jaminan Hari Tua! Pensiunan PNS Bakal Gunakan Skema Fully Funded, Artinya Apa?
Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Sri Mulyani menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Joko Widodo beserta menteri Kabinet Indonesia Maju.
Pada acara penyusunan rancangan APBN 2025 tersebut, Jokowi meminta penyusunan yang dapat mengakomodir program presiden terpilih.
Selain program makanan gratis yang digagas oleh Prabowo dan Gibran, kenaikan gaji untuk PNS juga disampaikan pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Siap Jadi ASN! Sudah Tahu Berapa Gaji PNS Daerah 2024? Ternyata Ada yang Rp4,5 Juta Lho
Dalam kesempatan sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian telah membenarkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil untuk tahun 2025.
Rencana kenaikan gaji tersebut akan disesuaikan da sudah tertuang dalam KEM-PPKF 2025 edisi pemutakhiran.
Bahkan pemerintah juga memiliki rencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai.
Restrukturisasi tersebut mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, iuran pensiun dan JKN.
Baca Juga: Gaji ASN Naik Lagi? Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025, Dalam Waktu Dekat
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun Sebelumnya
Rencana kenaikan gaji untuk PNS tahun 2025 sudah tersebar di berbagai media sosial.
Tidak hanya dinilai sebagai wacana, kenaikan tersebut telah dikonfirmasi oleh pejabat penting, seperti Sri Mulyani.
Perlu diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji PNS setiap golongan.
Baca Juga: Bukan hanya Usia 60, ASN PNS dengan Umur Ini juga Pensiun dari Jabatan Manajerial, Kriteriannya?
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun dengan rincian:
Golongan I
Berikut ini rincian gaji pokok PNS untuk golongan I:
- Golongan I a besaran gaji mulai Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600.
pnsBaca Juga: Tidak Asal-asalan! Ini 3 Kriteria PNS Bekerja di IKN, Pendidikan Minimal S1?
- Golongan I b gaji mulai Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700.
- Untuk golongan I c gaji mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700.
- Golongan I d besaran gaji Rp1.999.900 sampai Rp2.902.400.
Golongan II
Baca Juga: Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas
Untuk golongan II besaran gajinya antara lain:
- Golongan II a jumlah gaji Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400.
- Untuk Golongan II b gaji antara Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
- Golongan II c antara Rp2.485.900 sampai Rp3.985.200.
- Golongan II d gajinya R2.591.100 sampai Rp4.125.600.
Golongan III
Sedangkan untuk golongan III rincian gajinya sebagai berikut:
- Golongan III a antara Rp2.785.700 hingga Rp4.12.600.
Baca Juga: Apa yang Didapatkan PNS Apabila Meninggal Dunia dari PT Taspen? Keluarga Mesti Tahu
- Golongan III b gajinya antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800.
- Golongan III c kisaran gajinya Rp3.026.500 sampai Rp4.970.500.
- Golongan III d gajinya Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.
Kabar kenaikan gaji PNS 2025 mendapatkan sambutan baik terlebih lagi sudah diumumkan oleh beberapa pejabat penting pemerintahan.***