BERITA TREN – Tunjangan Sertifikasi guru honorer telah disetujui oleh Suharti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud.
Keputusan ini ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemdikbud.
Meskipun demikian, tidak semua berhak menerima Tunjangan Sertifikasi guru honorer.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Tenaga Honorer? Temukan Jawabannya!
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan ini telah ditetapkan dalam persetujuan tersebut.
Hanya guru honorer yang memenuhi syarat tertentu yang akan bisa memperoleh tunjangan ini.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru honorer harus memiliki setidaknya satu Sertifikat Pendidik.
Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk dapat diterima sebagai penerima tunjangan.
2. Terdaftar di Dapodik
Guru honorer harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ini penting agar data mereka dapat diverifikasi dan dipastikan kebenarannya.
3. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan
Bagaimana jika seperti ini:
Guru honorer harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah atau yayasan yang mempekerjakan mereka.
Dokumen ini berperan sebagai verifikasi resmi mengenai keberadaan mereka dalam lembaga tersebut.
Dengan adanya SK, validitas pekerjaan guru honorer dapat terverifikasi secara sah.
4. Mendapatkan Penghasilan Tetap
Penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan juga merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer
Hal ini memastikan bahwa guru honorer tersebut memiliki pendapatan yang stabil.
5. Aktif Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru honorer harus aktif dalam kegiatan mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Aktivitas mengajar yang relevan dengan sertifikat merupakan bagian penting dalam memenuhi syarat.
Baca Juga: Alhamdulillah! Ketiga Honorer dengan Ciri-ciri Ini Peluang Besar Diangkat Jadi PPPK, Sudah Tahu?
6. Memiliki NRG dari Kementerian
Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga merupakan syarat yang harus dipenuhi.
NRG ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah terdaftar secara resmi di kementerian.
7. Tidak Bekerja Tetap di Lembaga Lain
Baca Juga: Masih Status Honorer? Inilah Cara Cek Data Non ASN Terpampang di BKN, Mudah dan Tak Repot
Guru honorer tidak boleh bekerja secara tetap di lembaga lain.
Ini memastikan bahwa mereka dapat fokus pada pekerjaan sebagai guru di lembaga yang mereka pilih.
8. Memenuhi Beban Kerja Guru
Guru honorer harus memenuhi beban kerja guru.
Baca Juga: Eks THK 2 Otomatis Jadi PPPK? Hanya 3 Kriteria Honorer Ini yang Punya Peluang Besar P3K
Beban kerja ini termasuk, namun tidak terbatas pada, mengikuti Program Kegiatan Belajar (PKB) atau Diklat dengan total hingga 600 jam atau 3 bulan.
Selain itu, beban kerja juga mencakup mengikuti program pertukaran atau kemitraan guru, atau bertugas di daerah khusus.
Persyaratan yang ditetapkan oleh Sekjen Kemdikbud dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 untuk guru honorer telah dirinci dengan jelas.
Syarat-syarat ini dirancang agar guru honorer dapat menerima Tunjangan Sertifikasi.
Baca Juga: Nasib Honorer Terbaru 2024 Bagaimana? Mohon Maaf 4 Non-ASN Ini Sulit Diangkat Jadi PPPK
Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan.
Tunjangan Sertifikasi guru honorer diberikan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.***