BERITA TREN – Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Usulan ini muncul di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga dan berbagai penolakan dari masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, pemerintah memiliki opsi untuk mengajukan perubahan kebijakan fiskal melalui RAPBN Penyesuaian.
Bahkan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika dianggap mendesak.
“Intinya adalah political will. Dengan kondisi ekonomi saat ini yang sedang lesu, penundaan kenaikan PPN sangat memungkinkan melalui Perppu,” ungkap Esther, Rabu (25/12/2024).
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kebijakan kenaikan PPN sebaiknya diterapkan saat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah stabil.
Esther menekankan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan soliditas produk domestik bruto (PDB).
Evaluasi dari Kasus Malaysia
Sebagai pembelajaran, Esther mengingatkan bahwa Malaysia pernah menaikkan tarif PPN, namun kebijakan itu berdampak negatif pada perekonomian, termasuk penurunan volume ekspor. Akibatnya, Malaysia akhirnya menurunkan kembali tarif PPN tersebut.
“Pemerintah Malaysia menurunkan tarif PPN setelah melihat dampak buruk kenaikannya terhadap ekonomi. Indonesia harus belajar dari situ,” ujar Esther.
Proyeksi Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif pajak dalam rentang 5% hingga 15%, tergantung kebutuhan fiskal.
Meski demikian, berbagai pihak memperingatkan potensi dampaknya terhadap inflasi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memproyeksikan bahwa inflasi Indonesia pada 2025 akan tetap terjaga di kisaran 2,5% ±1% sesuai target Bank Indonesia.
Namun, Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, mengungkapkan tekanan inflasi berpotensi meningkat pada awal tahun depan karena kenaikan PPN dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Tekanan inflasi diperkirakan meningkat di awal tahun karena kenaikan PPN 12%, UMP sebesar 6,5%, dan permintaan musiman terkait momentum Ramadan dan Lebaran,” kata Shinta dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Langkah Selanjutnya
Untuk menunda kenaikan PPN, pemerintah perlu menyusun RAPBN Penyesuaian yang harus disetujui oleh DPR RI. Setelah disahkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait tarif PPN yang sesuai dengan UU APBN 2025.
Sejumlah pihak berharap Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk mempertimbangkan dampak kenaikan PPN, baik terhadap daya beli masyarakat maupun stabilitas ekonomi nasional.
***







