BERITA TREN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah dampak positif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN tidak akan diterapkan pada barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat.
Langkah ini dinilai akan membawa pengaruh positif pada berbagai sektor ekonomi, sebagaimana terbukti pada kenaikan PPN sebelumnya dari 10% ke 11% pada 2022.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, dampak positif yang diproyeksikan meliputi peningkatan jumlah pekerja, pertumbuhan pekerja formal, kenaikan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan terkendalinya inflasi.
“Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja tetap tumbuh, daya beli meningkat lebih tinggi, dan inflasi tetap terkendali,” ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Dampak Positif Kenaikan PPN
Menurut Kemenkeu, dampak kenaikan PPN terlihat dari pertumbuhan jumlah pekerja. Pada periode 2015-2019, rata-rata kenaikan per tahun mencapai 2,4 juta pekerja atau 2,0%.
Namun, setelah penerapan PPN 11% pada 2022, pertumbuhan meningkat menjadi 3,2% atau 4,2 juta pekerja. Pada 2023-2024, kenaikan rata-rata mencapai 4,7 juta pekerja atau 3,4%.
Sektor pekerja formal juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode 2015-2019, rata-rata kenaikan mencapai 1,9 juta pekerja per tahun atau 3,8%.
Ketika PPN dinaikkan menjadi 11%, angka ini meningkat menjadi 3,6% atau 1,9 juta pekerja. Rata-rata kenaikan dari 2023-2024 lebih tinggi lagi, mencapai 3,6 juta pekerja per tahun atau 6,4%.
Peningkatan penerimaan PPh 21 juga signifikan. Pada periode 2015-2019, rata-rata kenaikan mencapai Rp8,5 triliun per tahun atau 7,2%. Setelah penerapan PPN 11%, kenaikan mencapai Rp24,5 triliun per tahun atau 16,3%.
Pada 2023-2024, rata-rata pertumbuhan melesat hingga Rp33,2 triliun per tahun atau 19,35%.
Dari sisi inflasi, meskipun sempat naik menjadi 5,51% pada 2022 saat PPN dinaikkan menjadi 11%, rata-rata inflasi kembali terkendali pada 2023-2024 di angka 2,08%.
Stimulus Pemerintah dan Kebijakan Tambahan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan PPN ini. Namun, ia optimistis daya beli masyarakat akan tetap terjaga berkat stimulus yang disiapkan pemerintah.
“Tentu kita melihat daya beli tahun depan. Pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus,” kata Airlangga dalam sebuah acara di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Beberapa stimulus yang akan diberikan pada 2025 antara lain diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari, insentif pembelian rumah senilai hingga Rp2 miliar yang bebas PPN, serta subsidi penuh PPN untuk motor listrik.
Selain itu, pemerintah melanjutkan kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik sebesar 3%.
Sektor transportasi juga akan dibebaskan dari PPN pada tahun depan, mengingat peranannya yang signifikan dalam pengendalian inflasi. Pembebasan PPN ini juga berlaku untuk bahan pokok tertentu, yang tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjelang akhir 2024 untuk merinci barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. “PMK-nya sebelum 1 Januari (2025),” kata Airlangga.
***







